Example floating
Example floating
Bintan

70 Mesin Gelanggang Permainan Kijang Game Zone di Segel

59
×

70 Mesin Gelanggang Permainan Kijang Game Zone di Segel

Share this article
Tim PPNS Memasang garis larangan (Segel) pada 70 mesin Gelper di arena Gelanggang Permainan Kijang Game Zone. (Ft: Ist)

BINTAN, Kepritoday.id – Gelanggang Permainan (Gelper) Kijang Game Zone di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, dihentikan sementara operasionalnya dan mesin permainannya disegel pada Rabu, 13 Mei 2026 lalu 0loleh tim gabungan instansi pemerintah.

Penindakan ini dilakukan karena beberapa alasan utama:

1. Pihak pengelola belum melengkapi dokumen perizinan resmi, khususnya sertifikat standar usaha dan izin operasional yang sah melalui sistem Online Single Submission (OSS) sesuai ketentuan KBLI 93293 tentang arena permainan, meskipun sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

2. Diduga beroperasi secara komersial sebelum mendapatkan izin yang lengkap, sehingga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha dan Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum.

3. Juga disorot dugaan adanya unsur perjudian berkedok permainan, di mana poin atau hasil permainan dapat ditukarkan dengan uang tunai, yang bertentangan dengan fungsi arena permainan keluarga yang diizinkan Pemerintah.

Selama proses verifikasi dan pelengkapan dokumen berlangsung, seluruh aktivitas usaha dihentikan dan sekitar 70 unit mesin permainan dipasangi tanda penyegelan agar tidak dapat dioperasikan kembali sampai semua persyaratan peraturan terpenuhi.

Sementara pantauan di lapangan saat ini di lokasi Kijang Game Zone (KGZ) Jalan Sei Datuk, Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, seluruh aktivitas usaha tetap dihentikan sementara, sekitar 70 unit mesin permainan masih terpasang segel resmi dan garis larangan PPNS sehingga tidak dapat dioperasikan kembali sebelum izin lengkap terpenuhi. Hanya petugas keamanan yang diperbolehkan berada di lokasi untuk menjaga keamanan peralatan milik pengelola.

Selanjutnya, pihak pengelola diperiksa secara resmi oleh Satpol PP Kabupaten Bintan dan instansi terkait. Mereka diminta untuk menjelaskan proses pengurusan dokumen perizinan yang masih belum selesai, terutama sertifikat standar usaha melalui sistem OSS untuk kategori KBLI 93293 tentang arena permainan keluarga.

Pengelola sebelumnya sempat menolak menandatangani berita acara penyegelan pada hari pertama penertiban, namun proses pemeriksaan tetap dilanjutkan sesuai prosedur hukum.

Dalam kondisi sekarang ini, Pemerintah menegaskan bahwa usaha tidak boleh beroperasi sebelum memiliki seluruh izin yang sah. Jika pengelola tetap membuka segel dan menjalankan usaha tanpa izin lengkap, mereka berpotensi dikenai sanksi pidana berupa kurungan dan denda hingga ratusan juta rupiah sesuai peraturan yang berlaku.

Pihak pengelola menyatakan bahwa mereka masih dalam proses menyelesaikan pengurusan dokumen perizinan dan berharap dapat segera melengkapi persyaratan agar usaha dapat beroperasi kembali secara sah. (PR*1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *