Example floating
Example floating
Batam

Gugatan Penggugat Monalisa Terkait SK KPID Kepri, Tidak Diterima Majelis Hakim PTUN Tanjungpinang

67
×

Gugatan Penggugat Monalisa Terkait SK KPID Kepri, Tidak Diterima Majelis Hakim PTUN Tanjungpinang

Share this article
Majelis Hakim PTUN Tidak Terima Gugatan PTUN penggugat Atas Nama Monalisa Terkait KPID Kepri. (Ft: Ist)

BATAM, Kepritoday.id – Sesuai putusan Sidang PTUN Tanjungpinang di Batam dengan Nomer 26/G/PTUN/2026.TPI yang diputuskan pada 3 Juni 2026 di Batam, Tidak Diterima.

Gugatan SK KPID Kepri yang ditandatangani oleh Gubernur Kepulauan Riau (Gub Kepri) Ansar Ahmad, yang digugat oleh Pihak Penggugat (salah satu peserta tidak terpilih atas nama Monalisa No. Urut 15.

Yang bersangkutan adalah salah satu peserta seleksi KPID Kepri Tahun 2025-2028 yang tidak terpilih. Padahal sesuai ketentuan komisioner KPID Kepri terpilih hanya menduduki Nomer Urut 1 sampai Nomor Urut 7.

Pada dasarnya meski ada peserta tidak terpilih yang menggugat ke PTUN itu haknya. “Tp kita tetap bekerja dengan baik dan menjalankan tugas sesuai amanah UU,” ucap Bambang Sumitro, Komisioner KPID Kepri 2025-2028.

Secara konstitusi sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) silahkan saja peserta yang menggugat, itu hak warga negara. Yang penting Kita Komisioner komitmen kerja maksimal sesuai ketentuan konstitusi. Uniknya setelah ada putusan PTUN Tanjungpinang, infonya Pihak Penggugat Banding. (rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *