Example floating
Example floating
Batam

Foto di Sebar Ke Medsos, Seorang Cewek Lapor ke Polresta Barelang

58
×

Foto di Sebar Ke Medsos, Seorang Cewek Lapor ke Polresta Barelang

Share this article
Devi lapor ke Polresta Barelang fotonya disebar tak senonoh. (Ft: Ist)

BATAM, Kepritoday.id – Seorang wanita cantik bernama Devi di Batam Kepulauan Riau, Jumat Malam sekitar Pukul 22.30 Wib, melapor ke Polresta Barelang Batam.

Devi yang di temani rekannya, melapor ke Polresta Barelang, tak terima foto-fotonya di sebar oleh pelaku menggunakan akun Tiktok Kys_Devi Love Scammer.

Ironisnya, Foto-foto yang disebar ke akun Medsos Tiktok, ada dugaan tidak memahami, dilakukan pelaku, tanpa izin sehingga membuat geram korban mengakhiri pelaporan kasusnya ke Mako Polresta Barelang.

”Saya sudah laporkan ke Polresta Barelang Batam bang Jumat Malam, Namun LP nya belum dikasih setelah di mintai keterangan,” Ungkap Devi Kepada awak Media, Sabtu (8/8/2026).

Kasus penyebaran foto pribadinya ke media sosial tanpa izin dengan kata-kata menerima dan selingkuh membuat korban tak terima. Hal tersebut jelas melanggar UU ITE dan KUHP baru.

“Saya minta kasus ini diusut pihak Reskrim Polresta Barelang dan segera menangkap pelakunya, masalahnya, foto saya di sebar ke medsos tanpa izin dengan kata-kata tidak senonoh”. Pinta Devi.

Sementara belum ada pernyataan resmi dari Polresta Barelang Batam. Rencananya korban akan datang ke penyidik ​​Polresta Barelang untuk menindak lebih lanjut kasus ini, Senin (10/8/2026).

Seperti diketahui, sejak berlakunya KUHP Nasional tanggal 2 Januari 2026, pelaku dapat dijerat pasal berlapis.

Kendati, jika Foto yang memuat konten seksual disebarkan tanpa persetujuan → dapat masuk Pasal 14 UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS, khususnya kekerasan seksual berbasis elektronik. Ancaman dasar maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda Rp200 juta.

Tak hanya itu, pelaku juga dapat di jerat pasal lainnya, karena foto disebarkan bersama tulisan/ucapan yang berisi kehormatan atau nama baik yang dapat berkaitan dengan ketentuan pelanggaran/pencemaran nama baik, termasuk ketentuan dalam UU ITE, dengan memperhatikan perubahan dan putusan MK terkait Pasal 27A.

Sementara jika pelaku menyebarkan foto bukan foto seksual, tetapi digunakan untuk mempermalukan, melecehkan, mengintimidasi, atau menyerang seseorang, pasal yang dikenakan bisa berbeda dan harus melihat konteks lengkapnya. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *