Example floating
Example floating
Bintan

APH Tutup Mata, Pengelola Gelper di Kijang Kangkangi Surat Telegram Kapolri

53
×

APH Tutup Mata, Pengelola Gelper di Kijang Kangkangi Surat Telegram Kapolri

Share this article
(Ft: Ilustrasi)

BINTAN, Kepritoday.id – Saat ini, segala jenis perjudian menjadi atensi Kapolri, sehingga Kapolri menerbitkan Surat Telegram Nomor: ST/2122/X/Res.1.24/2021. Perintah pemberantasan perjudian diperintahkan kepada seluruh Kapolda. Perjudian adalah sebuah kegiatan permainan yang menggunakan uang atau barang berharga sebagai taruhan.

Namun, Surat Telegram Kapolri, dengan Nomor: ST/2122/X/Res.1.24/2021, tidak ada pengaruhnya bagi pengusaha tempat hiburan Gelanggang Permainan (Gelper) yang beroperasi dengan nama Kijang Game Zone (KGZ) yang berlokasi di Jalan Sei Datuk, Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, diduga kuat telah menjadi sarang perjudian terselubung.

Keberadaan arena judi Gelanggang Permainan (Gelper) di wilayah Kijang, Kabupaten Bintan, menuai keluhan warga. Aktivitas tersebut dinilai sudah meresahkan karena merusak tatanan keuangan masyarakat.

Pantauan di lapangan, arena Gelper yang belum lama dibuka di kijang ini sering ramai dikunjungi warga dari berbagai kalangan, mulai dari siang hingga malam hari. Perputaran uang di lokasi itu disebut cukup besar. Dan berakibat pada banyak warga yang terlilit masalah ekonomi rumah tangga.

“Adanya permainan yang dikhususkan bagi orang dewasa ini telah menimbulkan kegelisahan dan tanda tanya besar di kalangan masyarakat setempat”.

Salah satu warga Kijang Kota yang namanya tidak mau di publis media ini, mengaku resah dengan adanya gelper ini. Menurutnya, banyak tetangganya yang awalnya hanya coba-coba, kini menjadi kecanduan.

“Sebenarnya di daerah kami ini tidak layak dibuka praktik Gelper atau jackpot seperti ini,” ujarnya, saat banyak dijumpai media ini tidak jauh dari lokasi Gelper. Senin, (11/5/26).

Sementara warga lain juga berharap, Aparat Penegak Hukum (APH) segera menindak tegas praktik Gelper tersebut. Selain merusak ekonomi keluarga, warga khawatir aktivitas itu memicu masalah sosial lainnya seperti KDRT dan Kriminalitas.

“Sudah sering kami sampaikan ke Pak RT. Kami minta ditutup saja. Kalau dibiarkan, lama-lama hancur ekonomi masyarakat kecil di sini,” tutup warga.

Tanggapan Tokoh Agama

Salah seorang tokoh Agama di Kabupaten Bintan menegaskan, judi dalam bentuk apapun jelas haram dan merusak.

“Gelper atau Gelanggang Permainan ini mudharatnya nyata. Menghancurkan ekonomi keluarga, memicu konflik rumah tangga. Secara agama sudah jelas dilarang. Kami minta aparat dengan tegas untuk menutupnya,” tegasnya.

Desakan dari DPRD

Sementara itu, salah satu Anggota DPRD Bintan, mengaku sudah banyak menerima laporan dari konstituennya di Kijang soal gelper. Ia mendesak Pemkab dan Polres Bintan segera mengambil tindakan.

“Ini bukan sekedar hiburan. Ini judi yang dibungkus. Dampaknya ke masyarakat bawah sangat terasa. Kalau dibiarkan, tatanan sosial dan keuangan warga bisa hancur. Satpol PP dan Polisi harus razia rutin,” kata salah seorang Anggota DPRD Bintan saat dihubungi secara terpisah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Bintan dan Satpol PP Kabupaten Bintan masih dalam upaya konfirmasi terkait beroperasinya Gelper di Kijang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau ini. (PR*1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *