Example floating
Example floating
Tanjungpinang

Warga Kelurahan Kampung Bulang Laksanakan Pemilihan RT, Marhidayat Pimpin RT 03/RW 02

143
×

Warga Kelurahan Kampung Bulang Laksanakan Pemilihan RT, Marhidayat Pimpin RT 03/RW 02

Share this article

TANJUNGPINANG, Kepritoday.id – Pemilihan Ketua RT 03/RW 02, Kelurahan Kampung Bulang, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang yang dilaksanakan di Aula SMK Negeri 3 Kota Tanjungpinang pada Minggu (21/06/26) berjalan Aman dan tertib.

Pelaksanaan pemilihan Ketua RT 03/RW 02 Kelurahan Kampung Bulang ini berdasarkan Penyesuaian Perwako No. 34 Tahun 2025, yang fokus pada penataan ulang kelembagaan RT/RW dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) guna mengembalikan pembersihan administrasi dan pelayanan pemerataan.

Kegiatan ini diadakan sebagai tindak lanjut kebijakan perampingan wilayah, di mana dua RT sebelumnya – RT 01/RW 10 yang dipimpin oleh Marhidayat dan RT 03/RW 09 yang dipimpin oleh Herawati digabung menjadi satu wilayah baru.

Proses penghitungan suara dilaksanakan tepat pada pukul 11.24 WIB. Berdasarkan hasil penghitungan tersebut, Marhidayat terpilih menjadi Ketua RT 03/RW 02 dengan 89 suara dan Herawati 58 suara total 147 suara.

Usai ditetapkan sebagai Ketua RT terpilih, Marhidayat menyampaikan rasa terima kasihnya. “Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh warga wilayah RT 01/RW 10 dan RT 03/RW 9 yang telah hadir dan berpartisipasi dalam pemilihan ini,” ujarnya.

Muncul Keluhan Warga Terkait Hak Pilih

Di sisi lain, proses pemilihan ini juga memunculkan kekecewaan dari salah seorang warga asal wilayah RT 03 RW 09 inisial (D). Ia mengaku datang dari tempat tinggalnya yang berjarak sekitar 10 kilometer dari Kelurahan Kampung Bulang, namun tidak diperbolehkan memberikan hak suaranya.

“Kartu Keluarga dan KTP saya masih tercatat di RT 03 RW 09 Kampung Bulang, tapi kenapa saya tidak bisa memilih?” sementara saya tidak mendaftar sebagai RT, saya hanya memilih Ketua RT.” ungkapnya dengan nada kecewa.

Menanggapi hal tersebut, Lurah Kampung Bulang, Zurfariza, S.IP, menjelaskan bahwa ketentuan tersebut yang berlaku saat ini.

“Berdasarkan Perwako Kota Tanjungpinang, warga yang sudah tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Kelurahan Kampung Bulang tidak berhak mengikuti pemilihan,” jelasnya.

Penjelasan ini pun menimbulkan perbedaan pandangan. Pasalnya, dalam Perwako tertulis bahwa yang berhak memilih dan dapat dicalonkan sebagai Ketua RT adalah penduduk setempat.

Sebagian besar warga menafsirkan bahwa ketentuan itu tetap berlaku bagi warga yang masih tercatat secara administrasi kependudukannya meskipun saat ini tinggal sementara di luar wilayah, misalnya di daerah Batu 10. (km.10)

Namun, Lurah Kampung Bulang tetap mempertahankan pendiriannya. “Meskipun data kependudukan masih tercatat di sini, jika seseorang sudah benar-benar menetap dan beraktivitas di tempat lain, maka hak pilihnya tidak dapat diberikan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya. (Djo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *