TANJUNGPINANG, Kepritoday.id – Akibat industri rokok tanpa dilengkapi pita cukai sudah pasti akan mengakibatkan kerugian negara miliaran rupiah disetiap tahunnya.
Sementara rokok non cukai yang sangat diminati kalangan perokok adalah rokok merk HD, OFO, PSG dan lainnya, yang tidak memiliki pita cukai yang harganya berbeda jauh dari harga rokok yang memiliki pita cukai, berbanding beberapa kali lipat dipasaran. Sehingga para pecandu rokok cenderung memilih dan beralih mengkonsumsi rokok ilegal dibandingkan rokok yang memiliki pita cukai.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang beredar, lolosnya peredaran rokok ilegal merk HD dan yang lainnya ke wilayah Non Pabean di Kota Tanjungpinang khususnya di Kepulauan Riau (Kepri) diduga ada campur tangan oknum aparat penegak hukum serta oknum institusi terkait, yang disinyalir melakukan kongkalikong dengan para mafia atau Cukong Rokok dari Kota Batam.
Berbagai media online kerap menyoroti dan memberitakan peredaran rokok ilegal ini, yang masuk ke kawasan non kepabeanan Kota Tanjungpinang (Kepri), namun hingga saat ini peredaran rokok ilegal tetap saja terjadi bahkan mudah didapat dikawasan non kepabeanan di Kota Tanjungpinang.
Walaupun sanksi tindak pidana bagi para pengedar ataupun penjual rokok ilegal diancam dengan kurungan penjara selama 5 tahun, namun sanksi tersebut tidak membuat rasa takut terhadap pelaku pengedar “Rokok Illegal”.
Mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Pasal 54 berbunyi:
Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai yang seharusnya dibayar.
Sementara pada Pasal 56 berbunyi:
Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena pajak yang diketahuinya atau diduga diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai bea cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai denda yang seharusnya diterima.
Menyikapi hal tersebut, Sekretaris Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Tanjungpinang, Indrawandi angkat bicara dan mengajak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bersinergi dan bergandengan tangan dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal dan menangkap oknum yang menjadi pembekingnya.
“Untuk di Tanjungpinang sendiri rokok tanpa cukai yang sangat diminati adalah rokok HD, PSG, OFO dan HMind. Bahkan peredaran rokok ilegal tanpa cukai tersebut juga mengakibatkan negara mengalami kerugian miliaran rupiah setiap tahunnya”. Jelas Indra sapaan akrabnya. Jum’at, (03/07/26).
Sementara, rokok merek HD, OFO, PSG, Hmild, Manchester dan lainnya yang tidak dilengkapi pita cukai dijual secara bebas dan menjadi idola bagi pecinta rokok di Kepulauan Riau. (Djo)













