KARIMUN, Kepritoday.id – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui Bidang Intelijen melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum di Ruang Rapat Cempaka Putih, Kantor Bupati Karimun, Kamis (16/7/2026).
Kegiatan tersebut mengangkat tema “Mens Rea Pelaku Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa dalam Perspektif KUHP Nasional” sebagai upaya meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah mengenai aspek hukum dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Bupati Kabupaten Karimun, H. Ing Iskandarsyah, dan dihadiri Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom), para camat, serta sekitar 100 peserta dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun.
Dalam sambutannya, Bupati Kabupaten Karimun, H. Ing Iskandarsyah menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau atas penyelenggaraan kegiatan Penerangan Hukum yang mengangkat tema “Mens Rea Pelaku Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa dalam Perspektif KUHP Nasional.”
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman hukum dan meningkatkan integritas aparatur pemerintah dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Karimun, kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau yang terus berkomitmen memberikan edukasi hukum kepada aparatur pemerintah. Kegiatan seperti ini menjadi bekal penting dalam membangun budaya kerja yang berintegritas dan berorientasi pada kepatuhan terhadap hukum,” ujar Bupati.
Lebih lanjut, Bupati menekankan pentingnya pemahaman mengenai konsep mens rea atau niat jahat dalam tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam perspektif KUHP Nasional.
Menurutnya, pemahaman tersebut akan membantu aparatur membedakan antara kesalahan administratif dengan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana, sehingga setiap pengambilan keputusan dalam pengadaan barang dan jasa dilakukan secara cermat, hati-hati, dan bertanggung jawab.
Bupati juga mengajak seluruh peserta untuk memanfaatkan kegiatan tersebut sebagai sarana memperkaya wawasan, berdiskusi secara aktif, serta mengimplementasikan ilmu yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Ia berharap sinergi antara Pemerintah Kabupaten Karimun dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau terus terjalin dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Kegiatan Penerangan Hukum ini diharapkan mampu meningkatkan kapasitas dan pemahaman aparatur pemerintah terhadap aspek hukum pengadaan barang dan jasa, sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan pemerintahan yang berintegritas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, Koordinator pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Dr. Junaidi Abdillah Siregar, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum Senopati, S.H., M.H., menyampaikan materi mengenai konsep mens rea atau niat jahat sebagai unsur utama dalam pertanggungjawaban pidana korupsi berdasarkan KUHP Nasional.
Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional menegaskan prinsip “tiada pidana tanpa kesalahan” (geen straf zonder schuld). Artinya, seseorang tidak dapat dipidana hanya karena adanya kerugian keuangan negara, tetapi harus dibuktikan adanya unsur kesengajaan atau penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, maupun korporasi.
Dr. Junaidi menjelaskan bahwa dalam praktik pengadaan barang dan jasa pemerintah, tidak setiap pelanggaran prosedur dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Kesalahan administrasi, kekeliruan prosedural, maupun kegagalan kebijakan yang dilakukan dengan itikad baik pada prinsipnya merupakan ranah administrasi atau perdata, bukan pidana.
Menurutnya, pembuktian unsur mens rea dilakukan melalui berbagai alat bukti, seperti adanya kesepakatan jahat (meeting of minds), aliran dana atau kickback, rekayasa Harga Perkiraan Sendiri (HPS), pengaturan pemenang tender, manipulasi dokumen, hingga keterangan saksi dan ahli.
Selain itu, narasumber juga menegaskan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, kerugian negara dalam perkara korupsi harus bersifat nyata, aktual, terukur, dan dapat dibuktikan di persidangan.
Dugaan pemborosan atau potensi kerugian semata belum cukup untuk menjadi dasar penetapan tindak pidana korupsi.
Dalam materi tersebut juga dipaparkan bahwa pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam pengadaan barang dan jasa meliputi penyelenggara negara, penyedia barang dan jasa, hingga korporasi.
Namun demikian, pertanggungjawaban pidana baru dapat dikenakan apabila terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum (actus reus) dan unsur kesalahan (mens rea).
Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi tanya jawab yang diikuti antusias oleh para peserta. Berbagai pertanyaan mengenai pelaksanaan pengadaan barang dan jasa serta isu-isu hukum yang dihadapi di lingkungan pemerintahan dibahas secara mendalam oleh narasumber.
Melalui kegiatan penerangan hukum ini, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau berharap dapat memperkuat budaya sadar hukum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun sekaligus mendorong upaya pencegahan tindak pidana korupsi melalui peningkatan pemahaman aparatur terhadap aspek hukum, integritas, dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar serta menjadi wujud komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam mengedepankan langkah preventif melalui edukasi hukum kepada penyelenggara pemerintahan.
Sumber: Kasi Penkum Kejati Kepri

