Example floating
Example floating
Daerah

MJKS Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Korupsi Unsrat dan Usut Dugaan Keterlibatan Adik Rocky Gerung

31
×

MJKS Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Korupsi Unsrat dan Usut Dugaan Keterlibatan Adik Rocky Gerung

Share this article
Kepala Litbang Masyarakat Jaring Koruptor Sulut (MJKS), Dadang Suhendar SH mendatangi Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia. (Ft: Ist)

JAKARTA, Kepritoday.id – Kepala Litbang Masyarakat Jaring Koruptor Sulut (MJKS), Dadang Suhendar SH mendatangi Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia meminta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menggunakan kewenangannya melakukan supervisi terhadap penyelidikan kasus dugaan korupsi dan pencatatan pembohong oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, khususnya di Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (LPPM) Unsrat.

MJKS bahkan mendesak Kejaksaan Agung mengambil alih pengusutan kasus ini karena menilai oknum penyidik ​​Kejati Sulut terkesan lamban memanggil tersangka dalam kasus tersebut. Selain itu, MJKS meminta aktor utama kasus korupsi dan rekening pembohong Unsrat yakni eks Rektor Unsrat berinisial EK dan eks Wakil Rektor Bidang Akademik Unsrat berinisial GV turut diusut Kejaksaan Agung RI.

“Kejaksaan Agung harus segera memeriksa dua eks petinggi Unsrat yakni Ellen Kumaat dan Grevo Gerung, karena dalam lampiran dokumen pelaporan, kedua oknum dosen ini ikut menerima aliran dana dari kerjasama antara LPPM Unsrat dengan sejumlah Perusahaan di Manado,” ungkap Dadang kepada awak media usai memasukan surat permintaan supervisi dan pengawasan di kantor Jaksa Agung RI, Selasa (27/5/2025) di Jakarta.

Dadang juga membeberkan data yang melibatkan keterlibatan adik Rocky Gerung tersebut yakni dalam penggunaan anggaran kegiatan : ‘Supervisory service for public road Construction’ – program kerjasama antara UNSRAT, PT TTN, dan PT MSM senilai 1,2 Miliar Rupiah tahun 2024, serta anggaran untuk kajian Desain Kawasan, Desain Bangunan dan DED Kawasan Relokasi bernilai kurang lebih 350 juta Rupiah.

“Hampir seluruh kegiatan yang menggunakan anggaran Kerjasama Unsrat dan perusahaan-perusahaan miytra ditampung di rekening yang tidak memiliki ijin dari Menteri Keuangan. Selain itu seluruh kegiatan ini tidak dapat dipertangungjawabkan sebagaimana bukti data yang kami lampirkan,” ungkap Dadang.

Kasus rekening pembohong dalam dugaan korupsi di LPPM Unsrat ini terungkap setelah Kejati Sulut menerima laporan masyarakat atas kerjasama LPPM Unsrat dengan sejumlah Perusahaan di Sulut bernilai puluhan miliar rupiah sengaja dimasukkan ke dalam rekening atas nama PPLH Unsrat di salah satu bank di Manado meskipun ketentuan pemerintah.

Menurut Dadang, laporan yang diserakan ke penyidik ​​Kejati Sulut menyebutkan, penarikan dan pencairan dana dari akun pembohong tersebut ternyata tanpa dokumen resmi sejak tahun 2015 hingga 2024 mencapai kurang lebih 50 miliar rupiah.

Ia juga menjelaskan, semua pembayaran pihak ketiga tidak pernah melalui rekening resmi Unsrat. Akibatnya, Unsrat sebagai BLU tidak pernah menerima biaya akses sebesar 7 persen dari total uang disetor kurang lebih 50 Miliar Rupiah untuk semua kegiatan tersebut, sejak tahun 2015 hingga tahun 2024.

“Sehingga kami menduga terjadi kerugian negara karena tidak masuk ke rekening Unsrat dari biaya sekitar 3,5 Miliar Rupiah sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP,” ungkap Dadang.

Ia juga berharap Kejagung berani mengusut oknum berinisial GG meski terkait adik kandungnya Rocky Gerung, tokoh kritis yang kerap mengkritik kebijakan keras pemerintah dan aparat penegak hukum.

Sementara itu, terkakit hal pengusutan kasus ini, pihak Kejati Sulut melalui Kasipenkum Kejati Sulut Januarius Bolitobi SH, sebelumnya telah memberikan keterangan pers di Manado pada (23/4/2025) lalu, bahwa dalam penanganan dugaan korupsi di Rektorat Unsrat dan penyidik ​​LPPM Unsrat telah memeriksa 44 orang saksi. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *