Example floating
Example floating
Tanjungpinang

Tim Jaksa Kejati Kepri dan Kejari Batam Periksa Saksi Verbal Lisan Dalam Sidang Satria Nanda Cs, Rekaman Video Membungkam Alibi Terdakwa

23
×

Tim Jaksa Kejati Kepri dan Kejari Batam Periksa Saksi Verbal Lisan Dalam Sidang Satria Nanda Cs, Rekaman Video Membungkam Alibi Terdakwa

Share this article
Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Kepri dan Kejari Batam saat menggelar persidangan eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda, Cs di Pengadilan Negeri Batam. (Ft: Ist)

TANJUNGPINANG, Kepritoday.id – Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Kejaksaan Negeri Batam kembali menggelar sidang eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda, Cs di Pengadilan Negeri Batam dengan agenda pemeriksaan saksi lisanya itu pemeriksaan terhadap semua penyidik ​​yang membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para Terdakwa pada tahap investigasian, karena pada saat persidangan sebelumnya Terdakwa Satria Nanda, Cs tidak mengakui perbuatannya, mencabut semua berita acara pemeriksaan (BAP) dan mengaku mengalami kekerasan selama pemeriksaan oleh penyidik ​​Polda Kepri. Jum’at (09/5/2025).

Pada konferensi kali ini Tim JPU membuka fakta yang sebenarnya serta membungkam semua alibi para pembela dan juga pengacaranya. Pasalnya, semua alibi pelaku yang mengaku mengalami kekerasan selama penyelidikan dan pencabutan semua berita acara penyidikan (BAP) pupus sudah setelah JPU menayangkan rekaman video pemeriksaan semuaTerdakwa pada tahap penyidikan yang nyatanya berbanding terbalik dengan keterangan semuaTerdakwa tersebut. Pada konferensi tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 7 (tujuh) orang saksi lisan lisanya itu penyidik ​​terdiri dari anggota kepolisian Satuan Narkoba Poltesta Barelang yang memeriksa para penyidik ​​saat penyidikan. Tujuh penyidik ​​itu adalah Heri Setiawan, Taufik Akbar, Irvan Hadi Wijaya, Suwanda Simanjuntak, Erik Roland, Darsono Sitanggang dan Rosita Pardede.

Ketujuh penyidik ​​tersebut merupakan penyidik ​​profesional dan bersertifikasi, dari keterangan para penyidik ​​yang dihadirkan tersebut (dibawah sumpah/janji) mengakui mereka tidak melakukan kekerasan fisik terhadap para Terdakwa. Selain itu, mereka menganggap tuduhan tersebut sangat berbanding terbalik dengan yang sebenarnya.

“Tidak pernah kami melakukan kekerasan atau melakukan pelanggaran terhadap mereka yang mulia. Apa yang kami makan itulah yang mereka makan, apa rokok kami itulah rokok mereka,” ujar para penyelidik tersebut.

Apalagi menurut keterangan beberapa penyidik ​​bahwa mereka saling kenal dan ada juga yang satu angkatan saat masuk ke Kepolisian dengan para Terdakwa. Tudingan kekerasan hingga pecah itu, tidak mungkin dilakukan, bahkan mereka memiliki rekaman pada saat pemeriksaan para Terdakwa.

Mendengar ucapan bukti video, kemudian Martua merupakan salah satu Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada majelis Hakim untuk memutar video rekaman saat penyidikan demi membuka fakta yang sebenarnya.

Namun, upaya memutar video di dalam ruang sidang itupun disanggah oleh semua Kuasa Hukum Terdakwa. Namun setelah terjadi pertemuan tentang pemutaran video tersebut, maka Hakim Ketua Tiwik langsung memutuskan akan memutar rekaman video yang sudah diselidiki ke dalam flashdisk.

Dari pemutaran video tersebut diketahui fakta bahwa tidak ada terlihat aksi ciuman atau kekerasan, bahkan pemeriksaan para Terdakwa (membuat BAP) terlihat santai di salah satu ruangan Diresnarkoba Polda Kepri.

Selanjutnya keterangan para penyidik ​​verbal lisan tersebut juga menyampaikan bahwa proses pemeriksaan terhadap para terdakwa mulai dari mengajukan bon tahanan, harus didampingi oleh kuasa hukumnya saat akan dilakukan pemeriksaan berita acara penyidikan (BAP) hingga kondisi kesehatan pada terdakwa. Setelah BAP selesai, lalu para Terdakwa disuruh baca kembali dan setelah itu sama baru mereka melakukan tandatangan pada BAP tersebut.

Selanjutnya para Penyidik ​​yang diverbal lisan tersebut menyampaikan mengapa kasus ini terungkap, berawal adanya laporan bahwa lima anggota Sat Narkoba Polresta Barelang menjual satu kilogram ke salah satu bandar di Kampung Aceh, Mukakuning. Tidak lama kemudian ada juga penangkapan narkoba sebanyak lima kilogram di Tembilahan oleh Mabes Polri. Saat disingkronkan dari dua tangkapan tersebut, ternyata ada kaitannya dan barang tangkapan itu berasal dari Sat Narkoba Polresta Barelang. Akibat pengembangan kasus tersebut, sehingga menetapkan tersangka lainnya termasuk Satria Nanda, karena jelas dalam rekaman kalau Satria mengetahui kalau akan ada penyisihan barang bukti sebanyak sembilan kilogram.

Kuasa hukum yang tidak senang akan video itu, menanyakan pertanyaan terhadap penyidik. Mengapa rekaman video itu baru muncul sekarang. Sementara sebelum-sebelumnya, tidak pernah disebutkan.

“Karena semua pelaku pencabutan BAP, makanya kami hadirkan video ini agar semua melihat kalau apa yang kami lakukan benar tidak melakukan apa yang seperti dituliskan,” ujar peneliti Taufik.

Pemutaran video dalam sidang terbuka tersebut telah membuka tabir kejahatan dan ringkasan para Terdakwa.

Kasus ini awalnya muncul dari laporan internal kebagian Pengamanan Internal (Paminal) Polda Kepulauan Riau, yang mengindikasikan adanya transaksi gelap oleh anggota satuan narkoba. Temuan tersebut diperkuat dengan penangkapan lima kilogram sabu oleh Mabes Polri di Tembilahan. Jejak distribusinya mengarah langsung ke Polresta Barelang.

Persidangan ditutup sekitar Pukul 24.00 Wib dan konferensi selanjutnya diadakan pada tanggal 19 Mei 2025 dengan agenda pembacaan tuntutan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Teguh Subroto, SH, MH melalui Kasi Penkum Yusnar Yusuf, SH, MHdalam keterangannya menyatakan Kajati Kepri dan jajaran sangat berkomitmen mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika dan akan melakukan penindakan hukum yang tegas dan optimal terhadap produsen, bandar maupun pengedar tanpa bulu pandang dan sesuai hukum yang berlaku.

Sumber: Kasi Penkum Kejati Kepri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *