TANJUNGPINANG, Kepritoday.id Sebagai salah satu implementasi dari fungsi pengawasan dan perlindungan masyarakat, Bea Cukai Tanjungpinang melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari penindakan kepabranan dan cukai yang bertempat di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ganet, Kota Tanjungpinang. Kamis, (22/5/2025).
Penanganan barang hasil penindakan dilaksanakan berdasarkan PMK No 17/PMK.04/2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang Lain yang Dirampas Untuk Negara, Yang Dikuasai Negara, dan Yang menjadi Milik Negara, BMN hasil penindakan tersebut telah penyelesaiannya dengan cara pemusnahan dan telah diterbitkan Surat Persetujuan Pemusnahan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan.
Barang Milik Negara (BMN) yang hancur kali ini terdiri atas 2.679.305 batang hasil tembakau, 501,68 liter MMEA, 11 pcs sex toy, 2 roll blasting selang, 20 plkgs PVC Garbage Laundrybag & Swimming Lifepole, 46 pcs tas wanita, 665 pcs keramik, 12 pcs ban motor, 50 baut smallbox, 140 pcs mata bor, 40 pcs holder mata bor, 147 pasang/33 koli sepatu bekas, 25 pasang sendal bekas, 12 pkgs barang elektronik bekas, 19 unit laptop bekas, 66 pcs hand sanitizer, 80 koli pakaian bekas, 28 pkgs susu bubuk. Obat-obatan sebanyak 337 pcs, celana jeans bekas 7 buah koli, celana dalam wanita bekas 21 buah, karpet koli 23 buah, goddiebag 5 buah koll, ban mobil 30 buah, kasur bekas 6 buah, dan barang campuran lainnya sebanyak 1.531 buah. Nilai barang yang dihancurkan mencapai Rp 5.369.682.595,00 (lima miliar tiga ratus enam puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh dua ribu lima ratus sembilan puluh lima rupiah) dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 3.391.400.634,63 (tiga miliar tiga ratus sembilan puluh satu juta empat ratus ribu enam ratus tiga puluh empat koma enam puluh tiga rupiah).
Dipimpin Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Tri Hartana, pemusnahan disaksikan para pemangku kepentingan, aparat penegak hukum dan pihak-pihak terkait sebagai bentuk transparansi atas barang hasil tegahan yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeannya atau dilarang pemasukannya ke dalam negeri.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang juga menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya melakukan langkah-langkah proaktif dan bersinergi dengan pihak terkait untuk mencegah masuknya barang-barang ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat khususnya di wilayah kerja KPPBC TMP B Tanjungpinang dalam rangka pengamanan keuangan negara, menciptakan iklim usaha yang sehat, dan mendukung pertumbuhan ekonomi.
Apresiasi dan ucapan terima kasih disampaikan kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum lainnya atas kerja sama, partisipasi, dan sinergi dalam anggota peredaran barang-barang ilegal selama ini. (Djo)