BINTAN, Kepritoday.id – Polres Bintan kembali melaksanakan kegiatan Konferensi Pers terkait tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan Luka Berat yang terjadi di Kampung Galang Batang Kecamatan Gunung Kijang pada bulan lalu April 2025.
Kegiatan Konferensi Pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bintan, AKBP Yunita, Stevani, SIK, M.Si didampingi Kasatreskrim Polres Bintan, Kasihumas dan Kanit 1 Satreskrim Polres Bintan serta para insan pers Kabupaten Bintan dan Tanjungpinang yang dilaksanakan di Lobi Satreskrim Polres Bintan pada Senin (19/5/2025).
Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani, SIK, M.Si menyampaikan bahwa hari ini kita laksanakan kegiatan Konferensi Pers menyebarkan kasus Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat yang ditangani Satreskrim Polres Bintan.
“Aksi penandatanganan tersebut terjadi pada bulan April lalu yang dilakukan oleh pelaku berinisial P (62) yang juga merupakan Kawan lama korban, pelaku nekat melakukan pemahaman tersebut atas rasa sakit hati yang dirasakan karna tidak ditegur sama oleh korban selama 2 bulan terakhir,” Terang Kapolres Bintan.
Kejadian bermula saat korban sedang duduk santai didepan rumah menunggu kontraknya sambil bermain ponsel dan waktu untuk mandi malam, kemudian dari arah belakang korban pelaku langsung melakukan kompromi terhadap korban menggunakan sebilah parang dan mengenai bagian wajah korban sehingga mengakibatkan luka berat.
“Mendapati laporan dari masyarakat atas kejadian tersebut, Satreskrim Polres Bintan bersama Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang melakukan pencarian terhadap pelaku dan berhasil menyelamatkan pelaku kemudian beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bintan guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” Tambahnya.
Atas kejadian tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 354 Ayat 1 HUHPidana dan atau Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman Pidana penjara paling lama 8 tahun. (Yup)