BINTAN, Kepritoday.id – Tindakan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bintan, PT GBKEK Industri Park dan PT Hansa Megah Pratama (HMP), diduga telah mencederai hukum serta peraturan pertanahan dan rasa keadilan sosial terhadap masyarakat Desa Kelong yang lahan garapannya secara tidak sadar telah masuk dalam plotingan PT. HMP yang saat ini akan atau sudah dialihkan ke PT. GBKEK.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Desa Kelong, Umar Husen pada media ini.
“Sepemahaman kami, merunut UUPA (Undang-undang Pokok Agraria) dan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 18 Tahun 2021, BPN memiliki kewenangan untuk melakukan penetapan tanah terlantar. Pemegang HGU memiliki kewajiban untuk mengelola tanah sesuai dengan tujuan HGU. Jika tanah di terlantarkan, HGU akan dihapus karena hukum dan tanah kembali menjadi milik Negara tanpa ganti rugi,” ungkap Umar.
Umar Husen yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Asosiasi BPD Bintan ini juga mengungkapkan sejarah kepemilikan dan pengelolaan lahan oleh PT. HMP yang susah puluhan tahun diterlantarkan.
PT HMP mulai bergerak di Pulau Poto pada tahun 2000. Bergerak di bidang pertanian sayur-sayuran, cabe, tomat dan semangka. Dengan luas lahan yang di olah lebih kurang 10 hektar saja. terlantarkan hingga saat ini,” terang Umar Husen.
Lebih lanjut, Umar Husen yang juga sebagai Wakil Ketua LPPNU Bintan (Lembaga Pengembangan Pertanian dan Nelayan Nahdatul Ulama) menjelaskan terkait kepemilikan dan sejarah penggarapan lahan kebun di Pulau Poto ini berdasarkan surat tahun 1957. Namun masyarakat Desa Kelong sudah berkebun sejak sekitar tahun 1920an.
Ketua BPD Kelong ini juga menyampaikan harapan dan keinginan masyarakat agar tanah Negara ini tidak diperjualbelikan oleh PT. HMP kepada PT.GB KEK hingga ada kesepakatan dengan masyarakat terlebih dahulu.
“Lahan garapan Masyarakat serta Lahan kebun pribadi masyarakat harus menyelesaikan urusannya terlebih dahulu. Mari kita duduk bersama mencari solusi agar tercapai mufakat sesuai dengan Adat Budaya dan Tradisi Warge Kampong Layang-Layang, Desa Kelong,” terangnya.
Ditanyakan terkait perkembangan pembahasan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan pembebasan lahan dari PT. HMP ke PT. GBKEK, belum ada perkembangan informasi lebih lanjut.
“Pihak GBKEK sudah bayar sebagian (tak tau berapa harga) kepada PT HMP dengan luas lahan kurang lebih 830 an Ha. AMDAL di Aula Desa Kelong, sampai saat ini sudah tak ada tindak lanjutnya atau kabar berita,” tutupnya. (merah)