BINTAN, Kepritoday.id – Satreskrim Polres Bintan kembali mengamankan 1 orang pelaku kekerasan seksual yang terjadi di Kecamatan Bintan Timur, Selasa (20/5/2025).
Kasatreskrim Polres Bintan IPTU Fikri Rahmadi, S.Tr.K., SIK melalui Kasi Humas Polres Bintan AKP Prasojo membenarkan bahwa saat ini Polres Bintan telah mengamankan 1 orang pelaku kekerasan seksual yang terjadi di wilayah Hukum Polres Bintan.
Bermula saat pertama kali pertemuan antara pelaku berinisial F (43) dengan korban berinisial A (25) dirumah bibi korban pada akhir Desember 2023 yang saat itu pelaku sedang berada dirumah bibi korban dan saat itu pelaku langsung meramalkan bahwa korban memiliki kepribadian yang kurang baik sehingga sulit untuk mencari rezeki atau pekerjaan dan pelaku menyarankan untuk membantu mengobati dengan cara spiritual, mengatakan pelaku ada benarnya korbanpun mengiyakan saran tersebut.
Selanjutnya pada tanggal 5 Januari 2024 pelaku mendatangi rumah korban dengan menyarankan pengobatan dengan menggunakan air yang telah diberikan kembang dan membacakan mantra selanjutnya air tersebut digunakan korban untuk mandi.
Setelah ritual dilakukan Pelaku meminta izin membawa korban untuk berkunjung ke rumah bibi korban yang berada di Wacopek, saat diperjalanan pelaku tidak langsung menuju rumah bibi korban namun sepeda motor yang digunakan dibelokkan menuju ke dalam hutan dan disana pelaku berkata “Adek jadi istri abang selama 1 bulan pengobatan” setelah berbicara seperti itu pelaku langsung menjalankan aksinya untuk menyetubuhi korban, saat itu korban hanya diam saja karna merasa itu bagian dari pengobatan.
“Setelah kejadian tersebut pelaku mengajak korban untuk bekerja di Kota Batam, dan selama disana merekapun tinggal di 1 rumah dan pelaku selalu untuk meminta berhubungan dengan suami istri namun saat ditolak korban pelaku langsung melakukan penandatanganan terhadap korban bahkan setelah pekerjaan di Batam selesai dan merekapun pindah ke daerah Galang Batang hal serupa sering dilakukan terhadap pelaku korban,” Terang Kasi Humas menjelaskan kronologi kejadian.
Atas kejadian korban tersebut melaporkan kejadian ke pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Bintan dan Satreskrim Polres Bintan langsung bergerak cepat melakukan privasi terhadap pelaku dan menyelesaikan penyelamatan pelaku saat berada di Kota Tanjungpinang.
Sebelum melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian, salah satu kerabat korban mengetahui keberadaan korban dan melaporkan kepada keluarga korban yang berada di Air Glubi Kecamatan Bintan Pesisir dan pihak keluarga pun mendatangi Lokasi namun saat ditemui pelaku dan pihak cekcok dan menimbulkan kejadian serupa sehingga warga berdatangan kemudian pelaku melarikan diri.
Atas kejadian tersebut saat pelaku sudah diamankan di Mapolres Bintan beserta barang bukti dan dijerat dengan pasal 6 huruf b UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 12 Tahun penjara. (Yup)