Example floating
Example floating
Batam

Kejati Kepri dan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbar Riau Jalin MoU Tentang Penanganan Hukum Datun

34
×

Kejati Kepri dan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbar Riau Jalin MoU Tentang Penanganan Hukum Datun

Share this article
Kejati Kepri bersama BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbar Riau jalin kerjasama melalui MoU dalam Bidang Datun. (Ft: Ist)

BATAM, Kepritoday.id – Untuk meningkatkan sinergitas dan optimalisasi pelaksanaan tugas antar lembaga, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama Badan Penyelenggara JaminanSosial (BPJS) Ketenagakerjaan Wilayah Sumbar Riau resmi menjalin kerjasama melalui Nota Kesepahaman Bersama (Memorandum of Understanding/MoU) dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang dilaksanakan di Restoran Baba, Batam Centre, Kota Batam, Selasa (03/06/2025).

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Teguh Subroto, SH. MH, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbar Riau Henky Rhosidien, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Fauzal, SH. MH, para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kasi Datun se-wilayah hukum Kejati Kepri, jajaran pejabat utama di Kanwil BPJS Sumbar Riau dan para Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan se-wilayah Kepri.

Penandatanganan MoU tersebut dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan tujuan untuk meningkatkan efektifitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang dihadapi oleh pihak pertama (BPJS Ketenagakerjaan).

Bahwa ruang lingkup kerja sama ini meliputi pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara Perdata maupun Tata Usaha Negara untuk mewakili Pihak Pertama berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi, pemberian pertimbangan hukum dengan memberikan Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO) dan/atau Pendampingan Hukum (Legal Assistance/LA) dan/atau Audit Hukum (Legal Audit)di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, tindakan hukum lain dalam dan memulihkan peristiwa/kekayaan negara serta kewibawaan pemerintah, peningkatan kompetensi SDM dan penyediaan sumber daya manusia dan kerjasama lain dalam rangka mitigasi risiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi.

Kajati Kepri Teguh Subroto, SH, MH, dalam Berbagainya menyampaikan bahwa Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari kerja sama yang telah terjalin sejak tahun 2019, dan kini diperpanjang guna meneguhkan kembali komitmen serta memperkuat sinergi kelembagaan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

serupa diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, Kejaksaan melalui kewenangan Jaksa Pengacara Negara, memiliki tugas dan fungsi dalam memberikan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum, Penegakan Hukum serta melakukan Tindakan Hukum Lain kepada instansi pemerintah, BUMN, maupun badan hukum lainnya.

Kerja sama yang diperpanjang hari ini menjadi wujud nyata dari pelaksanaan tugas tersebut, khususnya dalam mendukung BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan hukum publik yang menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah kerja Kanwil Sumbar Riau.

Kejati Kepri dan Kejaksaan Negeri se-Wilayah Kepri akan senantiasa mendukung upaya penegakan hukum secara profesional, integratif, dan berkeadilan, termasuk dalam hal penyelamatan keuangan negara, penyelesaian penyelamatan hukum, mitigasi risiko hukum, serta penguatan kepatuhan terhadap peraturan-undangan.

”Kami percaya bahwa kerjasama ini akan memberikan manfaat yang optimal, tidak hanya bagi lembaga yang kita pimpin, namun juga bagi kepentingan masyarakat secara luas dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan mengelola yang baik good governance dan pemerintahan bersih clean goverment.” tutur Kajati Kepri.

Diakhir Berbagainya Kajati Kepri menyampaikan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumbar Riau atas sinergi dan kepercayaannya kepada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

”Kerjasama Semoga ini senantiasa berjalan dengan lancar, produktif, dan berkelanjutan” tutupnya.

Sementara itu Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbar Riau Henky Rhosidien dalam Berbagainya menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kajati Kepri dan jajaran atas dukungan dan dukungannya selama ini sehingga BPJS Ketenagakerjaan dapat menjalankan tugas dan fungsi dengan optimal di wilayah Kepulauan Riau khususnya dalam hal kepatuhan hukum dan peningkatan komitmen terhadap perusahaan jaminan sosial.

Selain MoU antara Kejati Kepri dengan BPJS Kanwil Sumbar Riau, pada kesempatan yang sama juga dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara seluruh Kejaksaan Negeri se-wilayah hukum Kejati Kepri dengan seluruh Cabang BPJS Ketenagakerjaan se-wilayah Kepri. Perjanjian kerjasama ini mencerminkan komitmen kedua belah pihak (Kejaksaan dan BPJS Ketenagakerjaan) untuk meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat, serta memperkuat kerjasama antar lembaga dalam penegakan hukum di bidang ketenagakerjaan. Semoga kerjasama ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi semua pihak yang terlibat serta masyarakat secara luas.

Sumber: Kasi Penkum Kejati Kepri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *