Example floating
Example floating
Tanjungpinang

Kajati Kepri, Gubernur dan Ketua DPRD Teken MoU tentang Penanganan Terhadap Pelaku Yang Perkaranya Diselesaikan Dengan Restorative Justice

49
×

Kajati Kepri, Gubernur dan Ketua DPRD Teken MoU tentang Penanganan Terhadap Pelaku Yang Perkaranya Diselesaikan Dengan Restorative Justice

Share this article
Kajati Kepri, Gubernur Kepri dan Ketua DPRD Provinsi Kepri, saat menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS). (Ft: Ist)

TANJUNGPINANG, Kepritoday.id – Dalam upaya meningkatkan komitmen dalam menegakkan keadilan yang humanis berbasis kearifan lokal dan penanganan terhadap pelaku tindak pidana yang perkaranya diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau, bertempat di Gedung Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Senin (26/05/2025).

Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani oleh Kajati Kepri, Gubernur Kepri dan Ketua DPRD Provinsi Kepri tersebut dengan Nomor : B-2014/L.10/Cp.2/05/2025 Nomor :120.23/KDH.160/NK-03/2025 Nomor 160/2/MOU-DPRD/V/2025 tanggal 26 Mei 2025 tentang Penanganan Terhadap Pelaku Tindak Pidana yang Perkaranya Diselesaikan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Adapun tujuan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini adalah sebagai landasan bagi Para Pihak dalam memberikan dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka penanganan terhadap pelaku tindak pidana yang perkaranya diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Ruang lingkup Nota Kesepakatan ini meliputi diantaranya penanganan terhadap pelaku tindak pidana yang perkaranya diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif yang meliputi peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia antara lain penyediaan sarana dan prasarana, pelatihan dan pelatihan kewirausahaan, pelatihan ketenagakerjaan dan rehabilitasi, yang pelakunya tercatat di pemerintah provinsi Kepulauan Riau.

Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Teguh Subroto, SH, MH, Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad, SE, MM dan Ketua DPRD Provinsi Kepri H. Iman Sutiawan, SE beserta masing-masing jajaran dari Kejati Kepri, Pemprov Kepri maupun DPRD Provinsi Kepri.

Dalam Sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Teguh Subroto, SH, MH,menyampaikan bahwa Perjanjian Kerjasama yang ditandatangani hari ini bukan sekedar seremonial dan dokumen administratif saja, melainkan bentuk nyata sinergi antar lembaga yang memiliki semangat yang sama dalam mengedepankan kemaslahatan masyarakat dan mengurangi dampak kriminalisasi terhadap tindakan kriminal ringan, khususnya yang disebabkan oleh urusan sosial dan ekonomi, dengan melakukan upaya melakukan pelatihan sosial, pembinaan, fasilitasi pendidikan dan kerja kerja serta ekonomi.

Melalui kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi dan DPRD serta dukungan aktif dari seluruh perangkat daerah, pelaksanaan keadilan restoratif akan mendapatkan ekosistem yang memadai, melalui dukungan rehabilitasi sosial, pelatihan keterampilan, pemulihan ekonomi serta jaminan reintegrasi sosial.

“Kami menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah ikut serta dalam penyusunan dan pelaksanaan kerja sama ini. Semoga kerja sama ini menjadi tidak penting dalam penegakan hukum yang berkeadilan, inklusif dan menekankan.” tutur Kajati Kepri.

Kemudian Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau H. Iman Sutiawan, SE dalam berbagai penyampaiannya bahwa DPRD Provinsi Kepulauan Riau secara penuh mendukung penerapan Restorative Justice sebagai terobosan baru dalam penegakan hukum.

“Ini sejalan dengan Asta Cita dari visi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia bapak H. Prabowo Subianto dan bapak Gibran Rakabuming Raka, yakni dalam hal reformasi hukum” ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad, SE, MM, menegaskan bahwa keadilan restoratif tidak cukup hanya menyentuh sisi hukum, tetapi harus juga memberikan ruang perbaikan hidup bagi pelaku tindak pidana yang ditangani melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Pendekatan idealnya RJ juga harus dibarengi intervensi sosial yang berkelanjutan sehingga dapat kembali dan diterima di tengah masyarakat. Penanganan Restorative Justice bukan hanya sekedar menangani hukum dalam bentuk kekeluargaan, kesepakatan yang memenuhi kaidah, tetapi juga telah membahas lebih jauh lebih lanjut pasca penanganannya.

Gubernur Ansar juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat. Dari sisi penyelenggara pemerintah, Gubernur Ansar menekankan kepada pentingnya berpikir dari sisi kekurangan dan kelemahan, mendorong pencapaian ekonomi dan sosial. Sebagai penyelenggara, pemerintah mungkin belum mampu memenuhi kebutuhan secara masyarakat dengan baik. Ini harus berpikir agar masyarakat tidak melakukan perbuatan negatif.

”Kita harus segera melakukan pembahasan konferehensif untuk menyusun langkah-langkah teknis, juga pelatihan serta bantuan usaha serta hal lain bagi pelaku tindak pidana yang perkaranya diselesaikan dalam mekanisme RJ.” tutupnya.

Dengan adanya MoU ini, diharapkan penanganan terhadap pelaku tindak pidana yang perkaranya diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif di Kepulauan Riau akan semakin terstruktur dalam membangun sistem peradilan yang lebih berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan, yang menyentuh berbagai lapisan masyarakat, serta menjadi contoh baik bagi daerah-daerah lain dalam membangun keadilan yang holistik dan berkeadaban.

Sumber: Kasi Penkum Kejati Kepri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *