Example floating
Example floating
Tanjungpinang

Rokok HD Tanpa di Lengkapi Pita Cukai Jadi Idola di Kota Tanjungpinang

25
×

Rokok HD Tanpa di Lengkapi Pita Cukai Jadi Idola di Kota Tanjungpinang

Share this article
Rokok Non Cukai HD yang digemari oleh lapisan masyarakat di Kota Tanjungpinang . (Ft: Dok)

TANJUNGPINANG, Kepritoday.id – Akibat industri rokok tanpa dilengkapi pita cukai pasti akan mengakibatkan kerugian negara miliaran rupiah disetiap tahunnya.

Sementara rokok non cukai yang sangat diminati oleh kalangan perokok adalah rokok merk HD, karena harga rokok ilegal merk HD tersebut berbeda jauh dari harga rokok yang memiliki pita bea bea cukai, berbanding beberapa kali lipat dipasaran. Sehingga para pecandu rokok cenderung memilih dan beralih mengkonsumsi rokok ilegal dibandingkan rokok yang memiliki pita bea cukai.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang beredar, lolosnya peredaran rokok ilegal merk HD ke wilayah Non Pabean di Kota Tanjungpinang diduga ada campur tangan oknum aparat penegak hukum serta oknum institusi terkait, yang disinyalir melakukan kongkalikong dengan para mafia atau Cukong Rokok dari Kota Batam.

Berbagai media online kerap menyoroti dan memberitakan peredaran rokok ilegal Merk HD yang masuk ke kawasan non kepabeanan Kota Tanjungpinang ini, namun hingga saat ini peredaran rokok ilegal Merk HD tetap saja terjadi bahkan mudah didapat dikawasan non kepabeanan di Kota Tanjungpinang.

Sekalipun sanksi tindak pidana bagi para pengedar ataupun penjual rokok ilegal diancam dengan kurungan penjara selama 5 tahun, namun sanksi tersebut tidak membuat rasa takut terhadap pelaku pengedar “Rokok Illegal”.

Mengacu pada Undang-Undang RI 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Pasal 54 berbunyi:
Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan Nomor penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 atau (lima) tahun dan//atau nilai paling sedikit 2 (dua) kali bea cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai bea cukai yang seharusnya dibayar.

Sementara pada Pasal 56 berbunyi: Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena pajak yang diketahuinya atau patut diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai izin dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai tarif yang seharusnya dibayar.

Untuk di Tanjungpinang sendiri rokok tanpa bea cukai yang paling diminati adalah rokok HD, bahkan beredarnya rokok ilegal tanpa bea cukai tersebut juga mengakibatkan negara mengalami kerugian miliaran rupiah setiap tahunnya.

Sementara itu, rokok merek HD yang tidak dilengkapi pita cukai dijual secara bebas dan menjadi idola di Kota Tanjungpinang. (Djo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *