TANJUNGPINANG, Kepritoday.id — Proyek pembangunan Jalan Jalur 2 yang menjadi akses utama menuju Pelabuhan Tanjung Geliga, Kecamatan Senggarang, Kota Tanjungpinang, kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Dengan total anggaran mencapai Rp. 28.528.000.000, pelaksanaannya justru memunculkan banyak pertanyaan terkait kualitas, kesesuaian spesifikasi, hingga pengawasan yang dianggap terlambat. Warga dan lembaga pengawas secara tegas meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
PROYEK PLANG
Nama Proyek: Pembangunan Jalan
Jalur 2 Akses ke Pelabuhan Tanjung Geliga (Tahap II)
Ruas Jalan: Simpang Kampung Bebek – Jalan Senggarang Besar – Jalan Datuk Pakau – Pelabuhan Tanjung Geliga
Panjang: ± 1,89 Kilometer
Sumber Dana: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026
Pengelola: Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Tanjungpinang (BP Tanjungpinang)
Nilai Anggaran & Pelaksana:
Paket I: Rp14.281.000.000 — Dilaksanakan oleh CV Cahaya Pratama
Paket II: Rp14.246.000.000 — Dilaksanakan oleh CV Karya Dwi Matra
TOTAL: Rp28.528.000.000
Waktu Pelaksanaan: 180 Hari Kalender, dimulai sejak 2 Maret 2026
PERTANYAAN DAN KERAGUAN PUBLIK:
Kekhawatiran muncul dari pengamatan langsung warga serta pengamat pembangunan. Yang paling dipahami:
Ketebalan lapisan aspal dan konstruksi diduga tidak sesuai spesifikasi yang tertuang dalam dokumen lelang.
Jenis bahan/bahan yang diragukan mutunya, bertanya-tanya tidak tahan lama dan cepat rusak.
Nilai anggaran sangat besar, namun hasil fisik terlihat jauh dari layak biaya yang dikeluarkan.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Berantas Korupsi (GEBRAK) Provinsi Kepulauan Riau Sholihin turut memperkuat dugaan ini, dan menegaskan jika spesifikasi tidak terpenuhi, maka ada potensi kerugian keuangan negara yang harus segera ditelusuri.
TUNTUTAN MASYARAKAT & LEMBAGA PENGAWAS:
BPK RI segera turun melakukan pemeriksaan menyeluruh, mulai dari proses pelangan, kesesuaian spesifikasi teknis, pengawasan di lapangan, sampai kesesuaian nilai uang dengan hasil fisik yang terpasang. Jangan menunggu sampai jadwal yang ditetapkan.
Seluruh dokumen proyek dibuka secara transparan dan dapat diakses publik, agar masyarakat dapat mengetahui secara jelas apa yang dibangun dengan uang negara.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian, pelanggaran, atau kerugian negara, maka pihak-pihak yang bertanggung jawab harus ditindaklanjuti secara hukum dan pertanggungjawaban keuangan tanpa memandang bulu.
Uang rakyat hampir Rp. 29 miliar, tidak boleh hanya dibangun setahun lalu dua tahun sudah rusak parah.
Setiap rupiah yang keluar harus terlihat wujudnya dengan jelas, kokoh, dan awet. BPK harus memastikan tidak ada yang hilang atau terbuang sia-sia,” tegas perwakilan warga setempat.(*)













