Example floating
Example floating
Tanjungpinang

Pengusaha PT. Swakarya Indah Busana Abaikan Panggilan Pengadilan

41
×

Pengusaha PT. Swakarya Indah Busana Abaikan Panggilan Pengadilan

Share this article
Usai sidang perdana Dua ibu Rumah tangga Korban kesewenang2an pihak perusahaan PT. Swakarya Indah Busana. Berpose di depan PN. Tanjungpinang. (27/11).

TANJUNGPINANG, Kepritoday.id – Perselisihan hubungan industrial antara pengusaha dengan karyawannya, bergulir ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Pasalnya management perusahaan mengelabui pekerja dengan cara tidak membayar gaji apalagi hak- hak karyawan seperti THR, JAMSOSTEK dan pesangon dan lainnya.

Sikap pengusaha yang tidak terpuji itu mempermainkan hak- hak karyawannya. Atas sikap yang tak peduli akhirnya dua karyawan yang di rugikan atas nama Sah Dewi mendrofa dan hasrat wati daeli, menggugat pengusaha dan menyerahkan kuasa gugatan mereka melalui pengacara Agus Marpaung SH, MH, dan DR Ahmat Yani SH, MH.
Tujuan korban dalam gugatan menuntut keadilan yg terabaikan dari pengusaha, PT. Swakarya Indah Busana.

Sidang pemanggilan para pihak yang menggugat dan yang di gugat di jadwalkan pada kamis, ( 27/11) ternyata di abaikan oleh pihak tergugat (pengusaha red).

Saat di konfirmasikan direktur perusahaan PT Swakarya Indah Busana yang dipimpin saudara Amintas, via telpon tidak menyikapinya alias tanpa jawaban. Sehingga dinilai tidak ada etikat baik dalam menyelesaikan perselisihan perburuhan, yang merugikan ratusan karyawannya hingga melarat tanpa ada beban, meskipun sudah belasan tahun bekerja di perusahaan dan diberhentikan tanpa sarat secara sewenang wenang.

Saat meminta tanggapan dari Kuasa hukum korban PHK Agus Marpaung SH, MH, ia menyayangkan pihak perusahaan yg mengabaikan panggilan pengadilan. Sebab persengketaan hubungan industrial, harapan kita agar temukan titik terangnya penyelesaiannya tutur Agus.

Keluarga korban mengharapkan PN memberikan keadilan sesuai ketentuan yg berlaku. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *